Kemendikbudristek Terbitkan SE Baru Panduan PTM di Masa Pandemi Covid-19

- 3 Agustus 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PTM. Simak Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemendikbudristek terbaru terkait PTM di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi PTM. Simak Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemendikbudristek terbaru terkait PTM di masa pandemi Covid-19. /Portal Bandung Timur/siswanti

PRFMNEWS - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi ini.

Surat Edaran tersebut merupakan langkah cepat pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 dengan memperhatikan situasi beberapa daerah di Indonesia.

"Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," tulis keterangan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Di Hari Ulang Tahunnya, Kevin Sanjaya Lamar Valencia Tanoesoedibjo

Baca Juga: Kelelahan Plus Punya Komorbid, 30 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Madinah

Selain itu, SE tersebut juga mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Dalam hal ini juga terjadi penghentian PTM, jika kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Kemendikbudristek juga menambahkan, penghentian PTM paling sedikit selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x