LENGKAP Isi SE Mendikbud, Aturan Baru PTM Diberhentikan Jika Ada Siswa Positif Covid-19 di Sekolah

- 2 Agustus 2022, 20:30 WIB
Isi SE Baru 4 Menteri Soal Aturan PTM
Isi SE Baru 4 Menteri Soal Aturan PTM /ilustrasi/prfmnews.id



PRFMNEWS - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) terbaru tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) jika ada siswa, guru, atau warga sekolah lain yang positif Covid-19.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Isi SE Mendikbud-Ristek terbaru tersebut secara garis besar menegaskan bahwa sekolah yang menghentikan PTM karena ada warga sekolah positif Covid-19 bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Akan Diberikan untuk Nakes, dengan Ketentuan Berikut

Adapun surat edaran itu ditandatangani Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022. Kebijakan ini diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.

Berikut isi lengkap aturan terbaru penghentian PTM yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tersebut:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

Baca Juga: Disdik Pastikan Semua Sekolah Sudah Bisa Gelar PTM 100 Persen Mulai Hari ini

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen); dan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x