PRFMNEWS – Tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai pada awal Juli 2022 lalu. Tentunya ini merupakan tahun ajaran yang dinantikan setelah 2 tahun pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan melalui daring.
Setelah 1 bulan pembelajaran berlangsung, sejumlah wilayah di Indonesia dikabarkan mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga diterbitkanlah SK 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Baca Juga: PayPal Telah Dibuka Aksesnya oleh Kominfo, Pastikan Diri Daftar PSE
Berdasarkan Surat Edaran menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 7 tahun 2022, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan peserta didik terkonfirmasi Covid-19.
Adapun ketentuannya sebagai berikut, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.