Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Terbaru Terkait PTM di Tengah Kenaikan Covid-19

- 3 Agustus 2022, 08:30 WIB
Kemendikbudristek Terbitkan Edaran Terbaru Terkait PTM Di Tengah Kenaikan Covid-19.
Kemendikbudristek Terbitkan Edaran Terbaru Terkait PTM Di Tengah Kenaikan Covid-19. /Pexels/Iqwan Alif

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, dilansir prfmnews.id dari laman Kemendikbud.

Penghentian sementara pembelajaran tersebut minimal selama 5 hari bagi poin b dan c sedangkan bagi poin a minimal selama 7 hari.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Diharapkan Bisa Pulang ke Tanah Air pada 13 Agustus

Pemerintah daerah setempat juga diharapkan segera melakukan pengawasan dan pembinaan agar penyelegara pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, peserta didik yang telah memenuhi syarat serta pendidik juga dihimbau untuk segera mendapatkan vaskin covid-19 dosis 1, 2 dan booster.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x