PRFMNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Kartu ASN Virtual yang digunakan oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus PNS maupun PPPK untuk mempermudah berbagai layanan update data.
Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat, men-download, hingga mencetak Kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK?
Untuk membuat Kartu Virtual ASN, syarat pertama, Anda yang berstatus PNS ataupun PPPK harus login terlebih dahulu melalui aplikasi MySAPK BKN.
Baca Juga: 26 Ribu Tiket Persib Bandung vs Madura United Resmi Mulai Dijual
Syarat kedua, Anda juga perlu menyiapkan file foto sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk nantinya di-upload di Kartu ASN Virtual yang dibuat.
Adapun mekanisme cara membuat Kartu ASN Virtual, seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram BKN adalah sebagai berikut:
Cara login
- Login ke aplikasi MySAPK dengan membuka website https://mysapk.bkn.go.id.
- Masukkan 18 digit NIP dan password MySAPK Anda.