Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan

- 23 Juli 2022, 12:56 WIB
ilustrasi penembakan.
ilustrasi penembakan. /PRFM News

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut sudah diterima kepolisian.

Baca Juga: 11 Anggota Keluarga Diperiksa Polisi Terkait Kematian Brigadir J

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin 18 juli 2022.

Pengacara Brigadir Yoshua mengatakan bahwa laporannya soal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

Selain itu ada juga pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan.

Baca Juga: Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Izinkan Permintaan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Pengacara Brigadir J juga menunjukan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Akan tetapi, laporan yang baru diterima yaitu mengenai dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah