Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan

- 23 Juli 2022, 12:56 WIB
ilustrasi penembakan.
ilustrasi penembakan. /PRFM News

PRFMNEWS - Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri menyatakan telah menaikkan status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan bahwa status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk pemeriksaan saksi sendiri dilakukan di Mapolda Jambi.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Sudah Punya Jawaban Lengkap Soal Luka di Tubuh Brigadir J

"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirtipidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," ungkap Dedi kepada wartawan, pada Jumat 22 Juli 2022.

Dedi mengatakan bahwa naiknya status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.

"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan," sambungnya.

Baca Juga: Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J, Metode Scientific Crime Investigation

Dedi juga menegaskan bahwa semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x