Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polisi Naikkan Status Menjadi Penyidikan

- 23 Juli 2022, 12:56 WIB
ilustrasi penembakan.
ilustrasi penembakan. /PRFM News

PRFMNEWS - Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri menyatakan telah menaikkan status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan bahwa status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk pemeriksaan saksi sendiri dilakukan di Mapolda Jambi.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Sudah Punya Jawaban Lengkap Soal Luka di Tubuh Brigadir J

"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirtipidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," ungkap Dedi kepada wartawan, pada Jumat 22 Juli 2022.

Dedi mengatakan bahwa naiknya status dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.

"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan," sambungnya.

Baca Juga: Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J, Metode Scientific Crime Investigation

Dedi juga menegaskan bahwa semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut sudah diterima kepolisian.

Baca Juga: 11 Anggota Keluarga Diperiksa Polisi Terkait Kematian Brigadir J

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin 18 juli 2022.

Pengacara Brigadir Yoshua mengatakan bahwa laporannya soal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

Selain itu ada juga pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan.

Baca Juga: Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Izinkan Permintaan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Pengacara Brigadir J juga menunjukan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Akan tetapi, laporan yang baru diterima yaitu mengenai dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah