PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 21 dan 22 Tahun 2022, terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri di masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada hari ini Minggu, 17 Juli 2022.
Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati yang mengatakan mengenai ketentuan perjalanan orang di dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-19.
" SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip prfmnews dari laman Dephub pada Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Rupanya bukan hanya satu, Kemenhub menerbitkan empat SE lainnya yang dikeluarkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.