PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperbarui syarat dan aturan perjalan jarak jauh bagi masyarakat di dalam negeri yang berlaku mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022.
Salah satunya adalah syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal yang dikeluarkan oleh PT KAI.
Peraturan baru ini dibuat seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 Indonesia yang meningkat sehingga perlu dilakukan pengetatan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.
Melalui aturan terbaru ini, masyarakat yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 jika belum divaksin booster atau dosis ketiga.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal, Syarat Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Sementara untuk kereta lokal, calon penumpang wajib vaksin minimal dosis kesatu.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli: