PRFMNEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat Edaran, seperti yang dikutip prfmnews.id dari setkab.go.id pada Selasa 12 Juli 2022.
Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: