Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 12 Juli 2022, 11:15 WIB
Syarat perjalanan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
Syarat perjalanan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022. /https://www.kai.id/

PRFMNEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat Edaran, seperti yang dikutip prfmnews.id dari setkab.go.id pada Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Link Download Resmi Logo HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia Bisa Digunakan untuk Sosmed, Banner, Billboard

Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Dalam Surat Edaran disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x