Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Domestik

- 11 Juli 2022, 13:40 WIB
Suasana Stasiun KA Gambir Jakarta pada pada H-4 Lebaran atau Kamis (28/4/2022). ANTARA/HO-PT KAI. ANTARA/Persero.
Suasana Stasiun KA Gambir Jakarta pada pada H-4 Lebaran atau Kamis (28/4/2022). ANTARA/HO-PT KAI. ANTARA/Persero. /

PRFMNEWS - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan domestik yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik.

Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli untuk Penumpang KA, Belum Booster Wajib PCR

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Senin, 11 Juli 2022.

Penumpang harus sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum maka penumpang dapat menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR. Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum keberangkatan.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat:

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru untuk Darat, Laut dan Udara yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x