Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli untuk Penumpang KA, Belum Booster Wajib PCR

- 11 Juli 2022, 13:00 WIB
Pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan yang dilakukan petugas PT KAI.
Pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan yang dilakukan petugas PT KAI. /PT KAI

PRFMNEWS - Berikut persyaratan terbaru bagi penumpang yang akan bepergian dengan menggunakan transportasi Kereta Api (KA) baik jarak jauh maupun jarak dekat.

KAI memastikan seluruh penumpang Kereta Api menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat sampai di stasiun tujuan.

Berikut persyaratan naik Kereta Api antarkota/jarak jauh yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal, Syarat Wajib Vaksin Booster Berlaku Mulai 17 Juli 2022

1. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen.

2. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

3. Bagi penumpang yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Terbaru untuk KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

4. Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksin karena memiliki kondisi medis/komorbid, maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah