Penyidik Bareskrim Dapatkan Temuan Baru Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT

- 15 Juli 2022, 12:30 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu , 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Terkait kasus dugaan penyelewengan dana, kini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan adanya temuan baru.

Temuan baru tersebut diduga adanya penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dugaan penggunaan perusahaan lain sebagai cangkang dari ACT sedang didalami oleh pihaknya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu, pada Kamis 14 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Petinggi ACT Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Rp138 Miliar

Whisnu menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak.

Hal ini karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan atau atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Perusahaan cangkang dibentuk namun tidak beroperasi sesuai pendiriannya, dan diperuntukan sebagai perusahaan money laundering saja

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ungkap Whisnu.

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

Selanjutnya, Whisnu menyebutkan bahwa penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," papar Whisnu.

Kendati demikian, Whisnu masih belum membeberkan jumlah dan juga nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal.

Akan tetapi, Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

Baca Juga: Walaupun Izin Dicabut Kemensos, ACT Cabang Garut Masih Beroperasi

“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada hari pada Kamis 14 Juli 2022.

12 orang saksi tersebut diantaranya pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah