PRFMNEWS - Polda Sumsel belum lama ini membebaskan seorang tahanan kasus pencurian HP dengan alasan Restorative Justice.
Hal ini berlandaskan Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana dengan Mengedepankan Keadilan Restoratif.
Pemuda yang diketahui bernama Darma itu dibebaskan usai mengembalikan barang milik korban. Begitu pun dengan korban yang sudah memaafkannya.
Darma diketahui kedapatan menjual HP yang ditemukannya saat sedang bekerja pada sebuah tempat hiburan di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun bukannya melapor, rupanya Darma menjual HP tersebut dan hasil dari uangnya ia gunakan untuk biaya membayar listrik.
Baca Juga: Mencuri Demi Biaya Istri Melahirkan, Pria Ini Dibebaskan Jaksa Lewat Restorative Justice
Akibat tindakannya tersebut, Darma dilaporkan atas pencurian hp dan diamankan pihak Katim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel 1 serta harus mendekam sekitar 1 bulan di balik jeruji besi, seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu, 10 Juli 2022.
Menurut pengakuannya kepada polisi, dirinya tidak berniat untuk mencuri. Namun terpaksa melakukan aksi tersebut mengingat bahwa ada tunggakan listrik rumah orangtuanya, dimana sang ibu merupakan seorang guru ngaji dan bapaknya adalah pekerja buruh di sawah.