PRFMNEWS - Seorang pria berinisial MA akhirnya bisa terbebas dari segala tuntutan kasus pencurian motor lewat Restorative Justice (keadilan restoratif).
MA dibebaskan dari hukuman oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.
Ia sebelumnya menjadi tersangka pencurian motor seorang pedagang sayur.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pencuri Motor Dibebaskan Jaksa lewat Restorative Justice, Salah satunya karena Sakit TBC
Ia terpaksa mencuri untuk biaya melahirkan istrinya. MA menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,5 juta.
MA kemudian ditangkap kepolisian dan sempat ditahan selama 2 bulan.
Selama di dalam sel itu, MA juga melewatkan momen kelahiran anaknya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Ayah Curi HP Demi Belajar Online Anaknya dan Dibebaskan Jaksa, Nomor 4 Sungguh Haru
Tangis haru pecah, ketika korban memaafkan MA dan Jaksa pun mengentikan kasus tersangka melalui restorative justice.
"Dengan kekuatan hati nurani akhirnya korban memaafkan semua lesalahan Tersangka MA," tulis keterangan instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri, Sabtu 19 Februari 2022.