PRFMNEWS - Salah satu petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana meminta jaksa untuk membebaskan dirinya dari tuntutkan hukum atas kasus berita bohong (hoaks).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober 2020, Rangga mengaku sebagai korban atas keberadaan Sunda Empire.
"Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," ujarnya dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Hingga 6 Oktober, Total Positif Corona di Kota Bandung Mencapai 1.463 Kasus
Selain itu, Rangga juga mengaku bahwa dirinya merupakan korban atas perseteruan atas perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah. Persetruan itu terjadi antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan Budayawan Sunda bernama Ari, yang merupakan pelapor kasus Sunda Empire.
"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," katanya.
Dalam sidang tersebut, Rangga turut mengaku bukan pendiri Sunda Empire. Ia mengatakan, baru mendaftarkan diri sebagai anggota Sunda Empire pada tahun 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal di tahun 2019.
Adapun terkait video Sunda Empire yang tersebar di media sosial, Rangga menyebut bahwa itu merupakan permintaan Nasri Banks.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu
"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Menanti Aksi Mario Jardel, Calon Bintang Jebolan Diklat Persib
Menurut jaksa, kebohongan yang disebarkan oleh Sunda Empire bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja.***