Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut Hukuman Empat Tahun Penjara

- 22 September 2020, 19:05 WIB
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020. Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual: Kuasa hukum Sunda Empire telah mengajukan eksepsi, namun Majelis Hukum PN Bandung telah menolak pengajuan tersebut.
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020. Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual: Kuasa hukum Sunda Empire telah mengajukan eksepsi, namun Majelis Hukum PN Bandung telah menolak pengajuan tersebut. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PRFMNEWS – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.

Tiga petinggi Sunda Empire tersebut jadi terdakwa atas kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Jaksa Kejati Jabar, Suharja, menuntut tiga petinggi Sunda Empire itu secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

 

Baca Juga: BPBD Sebut Desa Pasawahan Kabupaten Sukabumi Paling Parah Terdampak Banjir Bandang

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 22 September 2020.

Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Jaksa Kejati Jabar memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan. Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.

Baca Juga: Update 22 September 2020, Total Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.071 Kasus

Pihak kuasa hukum ketiga terdakwa juga menyatakan para terdakwa bakal menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, kasus berita bohong terkait Sunda Empire tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2020 lalu. Pada saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan tiga petinggi kekaisaran fiktif itu jadi tersangka.

Pengusutan kasus itu, juga berawal dari adanya laporan dari Majelis Adat Sunda yang keberatan tentang narasi Sunda Empire. Akhirnya polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tiga tersangka tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x