Tiga Tersangka Sunda Empire Tidak Alami Gangguan Jiwa, Polda Jabar: Penyidikan Berlanjut

- 19 Februari 2020, 20:39 WIB
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. *
NB dan RRN, dua orang petinggi dari Sunda Empire saat ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 28 Januari 2020 sore. * /MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR/

BANDUNG, (PRFM) - Polda Jawa Barat menegaskan bahwa ketiga tesangka yang terlibat dalam kasus kerajaan fiktif Sunda Empire tidak alami gangguan jiwa.

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Dengan demikian, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, bahwa penyidikan kasus tersebut akan berlanjut.

"Terakhir ketiga tersangka sudah diperiksa psikologi, mereka tidak alami gangguan jiwa. Mereka layak untuk disidik atau penyidikan tetap dilanjutkan," kata Erlangga saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Sekda Ingin Pendidikan di Jabar Manfaatkan Teknologi Digital

Terkait klaim kekayaan para petinggi Sunda Empire senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss, Erlangga melanjutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss.

"Kita akan minta bantuan kedutaan untuk meminta keabsahan dari deposito di Bank DBS Swiss," kata dia.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Bagi-Bagi Bangku dan Meja untuk Murid TK

Lebih lanjut Erlangga menuturkan, saat ini proses penyidikan ketiga tersangka masuk dalam pemberkasan. Pihaknya akan menyiapkan kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terkait permohonan penangguhan pehananan, polisi terlebih dahulu akan melakukan pertimbangan. 

"Terkait permohonaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka, itu kan diatur dalam KUHP hak daripada tersangka. Tapi tentunya penyidik nanti akan melakukan pertimbangan," ungkapnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x