Petisi Dukungan Dokter Richard Lee Dibebaskan Tembus 203 Ribu Tanda Tangan

- 12 Agustus 2021, 18:51 WIB
Begini kronologis penangkapan atas kasus Dokter Richard Lee yang ramai dibicarakan publik
Begini kronologis penangkapan atas kasus Dokter Richard Lee yang ramai dibicarakan publik /Tangkap layar Instagram/@dr.richard_lee

PRFMNEWS - Petisi dukungan agar Dokter Richard Lee dibebaskan oleh Kepolisian telah menembus 203 ribu tanda tangan.

Seperti yang dilihat prfmnews.id pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 18.40 WIB, sebanyak 203.152 orang telah mendatangani petisi dukungan agar Dokter Richard Lee segera dibebeskan dari jeratan hukuman.

Petisi yang muncul melalui laman Change.org itu merupakan reaksi masyarakat terhadap kasus penangkapan Dokter Richard Lee oleh Kepolisian.

Baca Juga: Kenali Long Covid-19, Begini Gejala dan Cara Penyembuhannya

Polisi bahkan telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan mengatakan, pada 6 agustus 2021 Dokter Richard Lee memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan'.

Polisi kemudian mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu 11 Agustus pukul 07.00 WIB. Namun, Dokter Richard Lee dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

Baca Juga: Liga 1 Mulai 27 Agustus 2021, Persib Bandung Kebut Persiapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Richard Lee yang tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Dalam kasus hukum yang menjeratnya, Dokter Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x