Polisi Pastikan Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi Sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 10:54 WIB
Karopenmas Mabes Polri Awi Setiyono (foto-Antara-Reno Esnir)
Karopenmas Mabes Polri Awi Setiyono (foto-Antara-Reno Esnir) /

PRFMNEWS - Soni Ernata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Kepolisian pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin.

Terkait penangkapan Usatadz Maaher At-Thuwailibi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan jika penangkapan itu telah sesuai dengan prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," tegas Awi di Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Masih Dalam Moratorium, Wapres Pastikan Pemekaran Wilayah Tak Akan Bisa Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, pernyataan Awi ini sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menilai penangkapan kliennya disertai dengan kejanggalan dan diskriminasi.

Jika merasa keberatan, Awi mempersilahkan pihak Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp3 juta Merek Samsung, Oppo, dan Xiaomi

"Mau diuji, silahkan di pengadilan," ujar Awi.

Sebelumnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata dijemput oleh petugas di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x