PRFMNEWS - Soni Ernata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Kepolisian pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin.
Terkait penangkapan Usatadz Maaher At-Thuwailibi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan jika penangkapan itu telah sesuai dengan prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," tegas Awi di Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Masih Dalam Moratorium, Wapres Pastikan Pemekaran Wilayah Tak Akan Bisa Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, pernyataan Awi ini sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menilai penangkapan kliennya disertai dengan kejanggalan dan diskriminasi.
Jika merasa keberatan, Awi mempersilahkan pihak Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp3 juta Merek Samsung, Oppo, dan Xiaomi
"Mau diuji, silahkan di pengadilan," ujar Awi.
Sebelumnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata dijemput oleh petugas di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.