Fakta-Fakta Pencuri Motor Dibebaskan Jaksa lewat Restorative Justice, Salah satunya karena Sakit TBC

- 29 Januari 2022, 11:50 WIB
Agus Mustofa menangis haru saat dibebaskan Jaksa dari kasus pencurian motor.
Agus Mustofa menangis haru saat dibebaskan Jaksa dari kasus pencurian motor. /Instagram @kejaksaan.ri


PRFMNEWS - Seorang pria di Bandung bernama Agus Mustofa dibebaskan dari segala tuntutan kasus pencurian motor oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Agus menangis haru saat mendengar ia bebas dari tuntutan lewat kebijakan restorative justice alias keadilan restoratif pada 25 Januari 2022 kemarin.

Agus sebelumnya terjerat kasus pencurian motor milik majikannya pada 29 Oktober 2021 lalu di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: BREAKING ! 9 Pemain Persib Jalani Karantina karena Positif Covid-19, Manajemen Jawab Nasib di Liga 1

Ia terpaksa mencuri demi menghidupi ibunya di rumah. Ia juga mengalami masalah keluarga, sehingga nekat mencuri.

Berikut fakta-fakta Agus Mustofa yang dibebaskan lewat restorative justice:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dari keterangan Jaksa, Agus diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancamannya pun tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta. Hal itu menjadi pertimbangan Jaksa untuk memberikan restorative justice.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Ayah Curi HP Demi Belajar Online Anaknya dan Dibebaskan Jaksa, Nomor 4 Sungguh Haru

2. Korban memaafkan tersangka

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x