Polisi Ungkap Kasus Pencurian Modus Congkel Jendela Rumah di Tasikmalaya, Pelaku Seorang Residivis

- 31 Mei 2022, 20:45 WIB
Tersangka  RS (28) yang kerap lakukan aksi cokel jendela rumah di Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Mangkubumi.
Tersangka RS (28) yang kerap lakukan aksi cokel jendela rumah di Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Mangkubumi. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS – Dalam beberapa waktu terakhir kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus mencongkel jendela rumah terjadi di sejumlah lokasi di Kota Tasikmalaya.

Kasus pencurian modus congkel jendela rumah di Tasikmalaya itu terungkap usai pelaku berinisial RS (28) yang kini sudah berstatus tersangka ditangkap tim Polsek Mangkubumi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pada Senin, 30 Mei 2022 kemarin menuturkan, RS adalah warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi, lalu anggota kami di sana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya dikutip dalam keterangan Humas Polda Jabar hari ini Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Kota Bandung Saat ini Masih Aman dari Penyakit Cacar Monyet

Baca Juga: Air Sungai Cimeta Sempat Berubah Jadi Merah Darah pada Senin Kemarin, DLH Jabar Ungkap Penyebabnya

Aszhari menjelaskan pula, RS merupakan seorang residivis atau pernah tertangkap atas kasus serupa sebelumnya.

Pada penangkapan kali ini, RS sudah beraksi di 6 lokasi berbeda di wilayah Mangkubumi.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di wilayah Mangkubumi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x