PRFMNEWS – Dalam beberapa waktu terakhir kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus mencongkel jendela rumah terjadi di sejumlah lokasi di Kota Tasikmalaya.
Kasus pencurian modus congkel jendela rumah di Tasikmalaya itu terungkap usai pelaku berinisial RS (28) yang kini sudah berstatus tersangka ditangkap tim Polsek Mangkubumi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pada Senin, 30 Mei 2022 kemarin menuturkan, RS adalah warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi, lalu anggota kami di sana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya dikutip dalam keterangan Humas Polda Jabar hari ini Selasa, 31 Mei 2022.
Baca Juga: Kota Bandung Saat ini Masih Aman dari Penyakit Cacar Monyet
Baca Juga: Air Sungai Cimeta Sempat Berubah Jadi Merah Darah pada Senin Kemarin, DLH Jabar Ungkap Penyebabnya
Aszhari menjelaskan pula, RS merupakan seorang residivis atau pernah tertangkap atas kasus serupa sebelumnya.
Pada penangkapan kali ini, RS sudah beraksi di 6 lokasi berbeda di wilayah Mangkubumi.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di wilayah Mangkubumi," tuturnya.