Tersangka melancarkan aksinya di rumah-rumah warga yang tepatnya berada di Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul.
Baca Juga: Bobol Toko di Bogor, Komplotan Maling Ini Gasak Aksesoris HP Hingga 2 Karung
Di masing-masing lokasi, lanjutnya, RS kerap beraksi dengan modus sama yakni mencongkel jendela korban dan mengambil barang berharga di rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya.
“Barang bukti yang diamankan 2 buah HP merk Oppo dan merk Samsung, serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela,” terangnya.
Baca Juga: Momen Doa Bersama Keluarga Ridwan Kamil dengan Anak Yatim dan Kepala Perangkat Daerah untuk Eril
Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***