Polisi Ungkap Kasus Pencurian Modus Congkel Jendela Rumah di Tasikmalaya, Pelaku Seorang Residivis

- 31 Mei 2022, 20:45 WIB
Tersangka  RS (28) yang kerap lakukan aksi cokel jendela rumah di Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Mangkubumi.
Tersangka RS (28) yang kerap lakukan aksi cokel jendela rumah di Tasikmalaya saat jalani pemeriksaan di Polsek Mangkubumi. /Humas Polda Jabar

Tersangka melancarkan aksinya di rumah-rumah warga yang tepatnya berada di Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul.

Baca Juga: Bobol Toko di Bogor, Komplotan Maling Ini Gasak Aksesoris HP Hingga 2 Karung

Di masing-masing lokasi, lanjutnya, RS kerap beraksi dengan modus sama yakni mencongkel jendela korban dan mengambil barang berharga di rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya.

“Barang bukti yang diamankan 2 buah HP merk Oppo dan merk Samsung, serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela,” terangnya.

Baca Juga: Momen Doa Bersama Keluarga Ridwan Kamil dengan Anak Yatim dan Kepala Perangkat Daerah untuk Eril

Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah