PRFMNEWS - Aksi pencurian sepeda motor milik petugas keamanan peron Kampus Universitas Indonesia (UI), Pondok Cina, Beji, Kota Depok dilakukan pelaku seorang disabilitas penyandang tunarungu.
Polisi berupaya menyelesaikan kasus pencurian motor di lingkungan Kampus UI Kota Depok oleh pelaku penyandang tunarungu ini melalui upaya restorative justice.
Pelaku berinisial AA (30) ditangkap saat mengendarai motor milik korban Budhi Prasetyo (32) di jalan kawasan Kampus UI Depok pada Kamis, 16 Juni 2022.
Kanit Reskrim Polsek Beji Depok AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, penyidik sempat terkendala saat melakukan pemeriksaan karena kondisi pelaku AA yang merupakan penyandang tunarungu.
Menyikapi kondisi pelaku, lanjut Hakim, kepolisian berupaya menempuh jalur restorative justice atas dasar kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor ini.
"(Dengan restorative justice) motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat dapat menunjukan surat-surat kendaraan asli," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.
Nantinya, imbuh Hakim, setelah upaya restorative justice berhasil maka pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok.***