Selesaikan Kasus Pencurian Motor di UI Depok oleh Pelaku Disabilitas, Polisi Tempuh Restorative Justice

- 16 Juni 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor /Zona Surabaya Raya/

PRFMNEWS - Aksi pencurian sepeda motor milik petugas keamanan peron Kampus Universitas Indonesia (UI), Pondok Cina, Beji, Kota Depok dilakukan pelaku seorang disabilitas penyandang tunarungu.

Polisi berupaya menyelesaikan kasus pencurian motor di lingkungan Kampus UI Kota Depok oleh pelaku penyandang tunarungu ini melalui upaya restorative justice.

Pelaku berinisial AA (30) ditangkap saat mengendarai motor milik korban Budhi Prasetyo (32) di jalan kawasan Kampus UI Depok pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kawanan Pelaku Kasus Pembobolan Mesin ATM Yogya Plaza Cimahi Ditangkap, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

Kanit Reskrim Polsek Beji Depok AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, penyidik sempat terkendala saat melakukan pemeriksaan karena kondisi pelaku AA yang merupakan penyandang tunarungu.

Menyikapi kondisi pelaku, lanjut Hakim, kepolisian berupaya menempuh jalur restorative justice atas dasar kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor ini.

Baca Juga: Sering Tak Disadari, Ternyata 2 Tanda yang Muncul di Wajah ini Bisa Jadi Gejala Awal Beberapa Jenis Kanker

"(Dengan restorative justice) motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat dapat menunjukan surat-surat kendaraan asli," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Nantinya, imbuh Hakim, setelah upaya restorative justice berhasil maka pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x