Diduga Terima Suap, Wali Kota Ambon Nonaktif Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

- 4 Juli 2022, 18:45 WIB
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.*
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.* //Tangkapan Layar YouTube Diskominfo Maluku TV Chanel/


PRFMNEWS - Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Richard sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Kasus persetujuan ijin prinsip cabang ritel tahun 2020 di kota ambon sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

Baca Juga: Kader PDIP Dibekali Materi Anti Korupsi oleh KPK, Elit Partai Ikut Serta

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Ali menyebutkan, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Pengurusan IMB Apartemen, Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK

Wali Kota Ambon non aktif tersebut menurut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Ali mengatakan pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x