Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).
Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Sementara itu, pemberi suap adalah Amri (AR) yang merupakan seorang wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.***