KPK Ingatkan DPR Transparansi Anggaran Pengadaan Gorden

- 10 Mei 2022, 09:00 WIB
Penjelasan tender gorden DPR dianggap janggal, dan siapa perusahaan yang menang lelang gorden rumah dinas DPR.
Penjelasan tender gorden DPR dianggap janggal, dan siapa perusahaan yang menang lelang gorden rumah dinas DPR. /Tangkap layar lpse.dpr.go.id


PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) DPR senilai Rp43,5 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menyarankan kepada DPR untuk melakukan transparansi mengenai keseluruhan biaya tersebut.

Hal tersebut bertujuan agar mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sebelum Kena OTT KPK, Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Terbitkan SE Larangan Tindak Korupsi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan kepada pihak DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Ali mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan bahwa seluruh proses anggaran tersebut sudah sesuai prosedur.

"KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ungkap Ali, yang dikutip PMJNEWS.

Baca Juga: Heboh, Anggaran Rp48 M untuk Gorden Baru Rumah Dinas DPR

Ali juga mengatakan, KPK menghimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden harus dilakukan transparansi dan akuntable.

Menurutnya, hal tersebut bisa mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkan da mengambil keuntungan pribadi yang tidak sesuai hukum.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x