Anggaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Rp35,5 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Daftar Penerimanya

- 29 Juni 2022, 09:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Sri menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2022 diberikan berupa gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Yakni terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pelatih Robert Sampaikan Kabar Kurang Baik Jelang Perempat Final Piala Presiden 2022

Pencarian gaji ke-13 ini, menurutnya, akan cari mulai Juli 2022 didahului kementerian dan lembaga terkait mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bebernya.

Pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan salah satunya sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Perbedaan TV Digital dengan Video Streaming, Ingat 3 Hal Ini

Tak lupa Sri mewakili Pemerintah Indonesia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak tersebut yang terus semangat dan bertugas selama masa pandemi yang sempat mengguncang hebat Tanah Air.

“Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemic, dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x