PRFMNEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN termasuk PNS juga pensiunan akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Selain itu, Sri Mulyani merinci daftar ASN, PNS, dan pensiunan penerima gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022 dengan total anggaran dana dari APBN tahun ini sebesar Rp35,5 triliun.
Daftar penerima gaji ke-13 tahun 2022, menurut Sri Mulyani, pertama dengan total sebanyak Rp11,5 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.
“Sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Rabu, 29 Juni 2022.
Total anggaran tersebut, imbuhnya, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Kemudian anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan, ucap Sri, akan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
“Jika dirinci berdasarkan jumlah penerima, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang,” tuturnya.