Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Ungkap Ada Perbedaan Besaran dari Tahun 2021

- 29 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli.
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli. /Pixabay/ Stevepb

PRFMNEWS – Jadwal gaji ke-13 cair untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga pensiunan diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair mulai 1 Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 tahun ini ditetapkan berdasarkan PP Nomor 16/2022, disesuaikan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Sri Mulyani menyebut, ada perbedaan besaran atau jumlah nominal pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada 2022 ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pelatih Robert Sampaikan Kabar Kurang Baik Jelang Perempat Final Piala Presiden 2022

Perbedaan ini, kata Menkeu Sri yakni besaran gaji ke-13 yang cair dan akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022 kepada PNS dan pensiunan ini akan ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Rabu, 29 Juni 2022.

Gaji ke-13 tahun 2022, lanjutnya, akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Yaitu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x