Tanggapi Kisruh UKW, Kominfo Tegaskan Hanya Dewan Pers yang Berhak Gelar Sertifikasi Wartawan

- 27 Juni 2022, 21:49 WIB
Kominfo tegaskan hanya Dewan Pers lembaga yang berhak mengadakan sertifikasi wartawan.
Kominfo tegaskan hanya Dewan Pers lembaga yang berhak mengadakan sertifikasi wartawan. /dok Dewan Pers


PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat suara soal kisruh dan viralnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilakukan instansi lain.

Pasalnya, hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak menggelar sertifikasi wartawan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

Baca Juga: 16 Wartawan PRMN Ikuti UKW untuk Tingkatkan Profesionalitas

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi
wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers.

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia
meminta agar rekomendasi atau izin tersebut dicabut.

Ia juga melaporkan kasus ini kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Baca Juga: Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan
Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer uji kompetensi wartawan dari LSP Pers Indonesia.

Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Baca Juga: Kominfo Pantau dan Koordinasi Implementasi Agar Dapat Minimalkan Dampak Migrasi TV Digital

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers
dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Per (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Lebih Terjamin, Ini 10 Merek Set Top Box yang Telah Bersertifikat dari Kominfo

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.

Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x