Bukan Motor Baru, Begini Fakta Pelanggaran Pemotor Ditilang Polisi di Depan Dealer Lampung

- 25 Juni 2022, 08:39 WIB
Viral pemotor ditilang di depan dealer, ini fakta sesungguhnya
Viral pemotor ditilang di depan dealer, ini fakta sesungguhnya /Tangkap layar Instagram @fakta.indo

PRFMNEWS - Polisi mengungkap fakta kasus viral pengendara sepeda motor ditilang di depan dealer Kawasaki Ninja oleh anggota Satlantas Polres Lampung.

Polisi menyebut, pengendara motor yang kena tilang di depan dealer ini terbukti lakukan 4 pelanggaran. Motor itu juga bukan baru dibeli dari dealer pada hari kejadian, Kamis 23 Juni 2022.

Fakta tentang pemotor itu ditilang di depan dealer karena terbukti melanggar 4 aturan di dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Bukan Ditilang Polisi, Ketahuan Naik Motor Pakai Sandal Jepit Siap-siap Pengendara Dapat 2 Hal ini

“Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,” kata Pandra, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

Ia melanjutkan, 4 pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.

Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya 2022, Driver Ojol Lihat Google Maps Saat Berkendara Tidak Ditilang Polisi?

Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.

Ketiga, tidak dipasangi pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Baca Juga: ETLE Mobile Sudah Berlaku di Jalan Desa, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Patroli Polisi Ber-HP

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

“Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” tegas Pandra.

Pandra juga menegaskan bahwa motor itu bukan motor baru yang keluar dari dealer seperti narasi video yang beredar.

Baca Juga: Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Tepi Sawah, Bukti ETLE Mobile Berlaku Tak Hanya di Jalan Raya

Ia menjelaskan, penilangan itu bermula ketika anggota Polantas Polresta Bandarlampung sedang patroli lalu melihat satu motor yang tidak menggunakan pelat nomor, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot bising.

Anggota Polantas itu kemudian mengikuti motor itu kemudian diberhentikan di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani Lampung.

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata Pandra.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x