Bukan Ditilang Polisi, Ketahuan Naik Motor Pakai Sandal Jepit Siap-siap Pengendara Dapat 2 Hal ini

- 17 Juni 2022, 21:00 WIB
Larangan penggunaan sandal jepit
Larangan penggunaan sandal jepit /Muhammad Basir-Cyio/Dok. Pribadi

PRFMNEWS - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara demi lebih menjaga keselamatan pribadi.

Hingga terhembus kabar, pengendara yang ketahuan naik motor pakai sandal jepit di jalan raya akan mendapat sanksi ditilang polisi. Namun benarkah demikian?

Fakta tentang pengendara motor yang kedapatan berkendara memakai sandal jepit bakal ditilang polisi tidaklah benar alias hoax.

Baca Juga: Sutradara Joko Anwar Ungkap Daftar Nama 12 Pemain Film Pengabdi Setan 2: Communion, Ada 7 Nama Baru

Mengutip penjelasan di akun Instagram @divisihumaspolri bahwa ditegaskan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) atau sepeda motor yang memakai sandal jepit.

Bagi pengendara motor yang ketahuan pakai sandal jepit hanya akan diberikan dua hal ini oleh petugas di lapangan

Pertama, pemotor itu akan diberi imbauan agar tidak mengulangi berkendara dengan memakai sandal jepit.

Kedua, petugas akan memberikan edukasi berupa penjelasan pentingnya memakai alas kaki tertutup seperti sepatu saat naik motor dibandingkan sandl jepit.

Baca Juga: Penyakit Hati Berlemak, Sering Dikira Sakit Asam Lambung, dr. Ema Sebutkan 9 Gejala Awal Fetty Liver

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x