PRFMNEWS - Siap-siap pada April mendatang jika berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol, maka akan dikenakan tilang elektronik.
Sebagaimana dilansir dari laman NTMC Polri pada 14 Maret 2022 lalu. Selain itu pada tahap awal hingga 30 Maret 2022, pelanggar akan diberikan surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Baca Juga: Lokasi Jalan Tol di Indonesia yang Bakal Berlakukan Tilang Elektronik Mulai April 2022
Untuk pelanggaran overloading akan diketahui melalui alat bernama Weight In Motion (WIM). Sedangkan pelanggaran batas kecepatan yaitu menggunakan speed camera.
Seperti dikutip oleh laman PMJ News melalui laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasar 23 ayat 4.
Selain itu aturan itu diperkuat oleh peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.***