Bukan Motor Baru, Begini Fakta Pelanggaran Pemotor Ditilang Polisi di Depan Dealer Lampung

- 25 Juni 2022, 08:39 WIB
Viral pemotor ditilang di depan dealer, ini fakta sesungguhnya
Viral pemotor ditilang di depan dealer, ini fakta sesungguhnya /Tangkap layar Instagram @fakta.indo

Ketiga, tidak dipasangi pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Baca Juga: ETLE Mobile Sudah Berlaku di Jalan Desa, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Patroli Polisi Ber-HP

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

“Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” tegas Pandra.

Pandra juga menegaskan bahwa motor itu bukan motor baru yang keluar dari dealer seperti narasi video yang beredar.

Baca Juga: Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Tepi Sawah, Bukti ETLE Mobile Berlaku Tak Hanya di Jalan Raya

Ia menjelaskan, penilangan itu bermula ketika anggota Polantas Polresta Bandarlampung sedang patroli lalu melihat satu motor yang tidak menggunakan pelat nomor, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot bising.

Anggota Polantas itu kemudian mengikuti motor itu kemudian diberhentikan di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani Lampung.

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata Pandra.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x