Ketiga, tidak dipasangi pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf a.
“Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” tegas Pandra.
Pandra juga menegaskan bahwa motor itu bukan motor baru yang keluar dari dealer seperti narasi video yang beredar.
Ia menjelaskan, penilangan itu bermula ketika anggota Polantas Polresta Bandarlampung sedang patroli lalu melihat satu motor yang tidak menggunakan pelat nomor, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot bising.
Anggota Polantas itu kemudian mengikuti motor itu kemudian diberhentikan di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani Lampung.
"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata Pandra.***