Bukan Motor Baru, Begini Fakta Pelanggaran Pemotor Ditilang Polisi di Depan Dealer Lampung

- 25 Juni 2022, 08:39 WIB
Viral pemotor ditilang di depan dealer, ini fakta sesungguhnya
Viral pemotor ditilang di depan dealer, ini fakta sesungguhnya /Tangkap layar Instagram @fakta.indo

PRFMNEWS - Polisi mengungkap fakta kasus viral pengendara sepeda motor ditilang di depan dealer Kawasaki Ninja oleh anggota Satlantas Polres Lampung.

Polisi menyebut, pengendara motor yang kena tilang di depan dealer ini terbukti lakukan 4 pelanggaran. Motor itu juga bukan baru dibeli dari dealer pada hari kejadian, Kamis 23 Juni 2022.

Fakta tentang pemotor itu ditilang di depan dealer karena terbukti melanggar 4 aturan di dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Baca Juga: Bukan Ditilang Polisi, Ketahuan Naik Motor Pakai Sandal Jepit Siap-siap Pengendara Dapat 2 Hal ini

“Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,” kata Pandra, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

Ia melanjutkan, 4 pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.

Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya 2022, Driver Ojol Lihat Google Maps Saat Berkendara Tidak Ditilang Polisi?

Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x