Jangan Sampai Dipecat karena Bolos, ini Aturan Jam Kerja dan Sanksi Terbaru Menpan RB untuk PNS

- 24 Juni 2022, 20:40 WIB
Surat Edaran Berisi Penjelasan Jam  Kerja Jam Kerja PNS
Surat Edaran Berisi Penjelasan Jam Kerja Jam Kerja PNS /Moch Eko Ridwan

Baca Juga: Cara Beli Tiket Gratis Nonton Konser Malam Puncak HUT ke-495 Jakarta di JIS, Lengkap Syarat dan Ketentuannya

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujar Tjahjo, dikutip prfmnews.id dari laman KemenPAN RB.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN dan PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE terbaru ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x