Jokowi Larang Pejabat dan PNS Lakukan 2 Hal ini pada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah

- 24 Maret 2022, 08:15 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait apa yang boleh dan dilarang selama Ramadhan dan Lebaran Idulfitri tahun ini Pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin malam.
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait apa yang boleh dan dilarang selama Ramadhan dan Lebaran Idulfitri tahun ini Pada Rabu, 23 Maret 2022 kemarin malam. /instagram.com/@jokowi

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah keputusan terkait aktivitas yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat sipil, pejabat, dan ASN selama Ramadhan hingga Idul Fitri (lebaran) 1443 Hijriah.

Jokowi mengumumkan keputusan aktivitas yang boleh dan dilarang dilakukan selama Ramadhan hingga lebaran lewat siaran pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 23 Maret 2022.

Jokowi mengatakan, seluruh seluruh pejabat dan PNS dilarang menyelenggarakan acara buka puasa bersama pada Ramadhan 2022 dan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peresmian Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Dilakukan Hari ini

Selain itu, Jokowi sudah mengizinkan masyarakat untuk tarawih di masjid dan mudik pada tahun ini asalkan sudah mendapat vaksinasi lengkap hingga booster dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), ujar Jokowi, yang tiba melalui bandara di Indonesia juga sudah tak perlu lagi karantina, namun tetap wajib melakukan tes PCR.

"Kalau PCR negatif, langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Siapkan Budget! Kira-kira Seginilah Perkiraan Harga Tiket Konser Justin Bieber di Indonesia

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x