Jangan Sampai Dipecat karena Bolos, ini Aturan Jam Kerja dan Sanksi Terbaru Menpan RB untuk PNS

- 24 Juni 2022, 20:40 WIB
Surat Edaran Berisi Penjelasan Jam  Kerja Jam Kerja PNS
Surat Edaran Berisi Penjelasan Jam Kerja Jam Kerja PNS /Moch Eko Ridwan

PRFMNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 tentang disiplin ASN termasuk PNS dalam mematuhi aturan jam kerja.

Dalam SE MenPAN RB itu, ASN dan PNS yang melanggar aturan jam kerja termasuk bolos dengan jumlah hari tertentu tanpa alasan jelas akan terkena sanksi atau hukuman diberhentikan alias dipecat.

Dengan diterbitkannya SE terbaru yang mengatur jam kerja ASN dan PNS itu, Menteri Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lakukan pengawasan terhadap para PNS di lingkungan instansi masing-masing.

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta PPK untuk memastikan para PNS patuh dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan itu. Jika melanggar maka sanksi tegas berupa dipecat akan diberikan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Berguru ke Kota Bandung Terkait Smart City Hingga Pariwisata

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Selain itu, PNS juga akan dipecat jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau bolos secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi acuan pembuatan SE terbaru MenPAN RB tersebut.

Sementara terkait penerapan pola WFO dan WFH sebagai salah satu upaya, Tjahjo juga meminta PPK menyesuaikan dengan pengembangan sistem yang sudah ada serta disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Gratis Nonton Konser Malam Puncak HUT ke-495 Jakarta di JIS, Lengkap Syarat dan Ketentuannya

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujar Tjahjo, dikutip prfmnews.id dari laman KemenPAN RB.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN dan PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE terbaru ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x