PRFMNEWS - Korlantas Polri menghadirkan inovasi memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bahkan SIM yang sudah jadi bisa dikirim ke alamat rumah pemilik.
Selain cara dan tahapan yang harus dilalui untuk perpanjang SIM online, pemilik juga perlu tahu syarat dokumen yang wajib disiapkan sebelum memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Seperti diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Antara lain SIM C untuk kendaraan roda dua dan SIM A bagi kendaraan roda empat. Masing-masing punya masa berlaku yang sama yakni 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Sebelumnya, pemilik bisa memperpanjang kembali SIM sebelum masa berlakunya habis di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Daftar 10 Desa dengan IDM Tertinggi 2022, Ada Desa dari Kabupaten Bandung
Jika melebihi masa berlaku yang sudah habis, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang SIM melainkan harus membuat SIM ulang atau baru dengan serangkaian tes dari awal.
Namun dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara online cukup melalui aplikasi di ponsel tanpa perlu antre di Satpas.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM online yakni: