PRFMNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Penggunaan SIM berdasarkan pasal 211 ayat 2 PP 44 / 93 dibagi menjadi beberapa golongan yakni golongan SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D dan juga SIM Internasional.
Biaya penerbitan SIM diatur berdasarkan PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP Lingkungan Polri.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,5 Guncang Larantuka NTT Berpotensi Tsunami, Warga Berlarian ke Tempat Lebih Tinggi
Baca Juga: Luhut Resmi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 3 Januari 2022
Berikut biaya yang diperlukan untuk pembuatan SIM Baru Berdasarkan Golongan:
SIM A, BI, BII: RP120.000
SIM C, CI, CII: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM DI: Rp50.000
SKUKP: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Baca Juga: Harusnya Terima Penghargaan, Oded Pilih Jalankan Tugas Jadi Khotib Jumat di Akhir Hidupnya
Biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM Berdasarkan Golongan: