Berikut Biaya yang Diperlukan untuk Penerbitan SIM Baru Ataupun Perpanjang SIM

- 14 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi SIM. Ini biaya pembuatan dan perpanjang SIM
Ilustrasi SIM. Ini biaya pembuatan dan perpanjang SIM //PRFM

SIM A, BI, BII: RP80.000
SIM C, CI, CII: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM DI: Rp30.000
SKUKP: Rp50.000
SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg, Korban Dibawa Mobil Pelaku, Dicari Hampir Sepekan Belum Ketemu

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM berdasarkan pasal 18 Ayat 1 UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah