- Foto SIM lama.
- e-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang jelas.
Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Lantik Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto jadi Menteri pada Hari Ini
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Berikut ini cara yang harus dilakukan pemilik untuk melakukan perpanjangan SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play maupun AppStore dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel, masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Tunggu email masuk untuk aktivasi akun.