PRFMNEWS - Berbagai inovasi dilakukan Polri agar memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM, mulai dari SIM keliling hingga perpanjangan SIM lewat online.
Terobosan ini sangat berguna bagi masyarakat yang sibuk dengan aktivitas yang tidak dapat ditinggalkan sehingga tidak sempat mengantre di tempat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Cara yang dilakukan polisi ini agar masyarakat yang malas antre memperpanjangan SIM lebih mudah mengurusnya.
Baca Juga: Ini Link Download Aplikasi Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Polri
Seperti yang dikutip prfmnews.id melalui instagram @divisihumaspolri, ini cara perpanjang SIM secara online.
1. Unduh dan Registrasi aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes pemeriksaan kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai.***