Bisa Diantar ke Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 15 Juni 2022, 18:35 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan

- Lakukan tes rikkes jasmani di laman erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada ponsel.

- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM (e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru)

- Pilih Satpas penerbit SIM.

- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 6 Gejala Batu Ginjal yang Harus Diwaspadai, Ada Nyeri Pinggang Hingga Kencing Berbau

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika pilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman yang dituju.

- Pilih metode pembayaran dan pastikan untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" lalu lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah