Bisa Diantar ke Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 15 Juni 2022, 18:35 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

Proses perpanjangan SIM secara online memerlukan waktu 3-7 hari kerja. Namun, proses perpanjangan SIM dapat melebihi waktu yang ditentukan apabila antrean di Satpas mengalami lonjakan.

Baca Juga: Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023 Usai Pesta Gol ke Gawang Nepal Dini Hari Tadi

Jam operasional Satpas bagi pemilik yang ingin mengambil SIM hasil perpanjangan dengan mendatangi Satpas yang dipilih, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan saat proses pengajuan perpanjangan SIM.

Lakukan perpanjangan secara online minimal 90 hari dan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah