Kenaikan Tarif Listrik Hanya untuk Golongan Non Subsidi dengan Daya 3.500 VA ke Atas

- 14 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi PLN. Tarif listrik yang naik untuk golongan non subsidi di atas 3.500 VA
Ilustrasi PLN. Tarif listrik yang naik untuk golongan non subsidi di atas 3.500 VA /pixabay

 

PRFMNEWS - Kenaikan tarif listrik yang dilakukan PLN diperuntukkan bagi pelanggan golongan non subsidi, yakni golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Kenaikan tarif listrik tersebut akan resmi berjalan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa penerapan tarif adjusment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Baca Juga: Tarif Listrik Rumah Tangga Naik, PLN Sebut Itu Upaya Wujudkan Keadilan

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana dikutip prfmnews.id dari laman setkab.go.id pada Selasa, 14 Juni 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan pada golongan pelanggan rumah tangga yang berdaya mulai 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) dengan jumlah sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Baca Juga: PLN Siap Pasok Listrik Hijau Dukung Industri Mobil Listrik di Indonesia, Apa Itu?

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Menurut Rida, faktor pemicu tarif listrik mengalami kenaikan karena Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen.

Baca Juga: Erick Thohir Dukung Kebijakan Tarif Listrik Naik bagi Orang Kaya, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x