Kenaikan Tarif Listrik Hanya untuk Golongan Non Subsidi dengan Daya 3.500 VA ke Atas

- 14 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi PLN. Tarif listrik yang naik untuk golongan non subsidi di atas 3.500 VA
Ilustrasi PLN. Tarif listrik yang naik untuk golongan non subsidi di atas 3.500 VA /pixabay

"Sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” kata Rida.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x