Tarif Listrik Rumah Tangga Naik, PLN Sebut Itu Upaya Wujudkan Keadilan

- 14 Juni 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tarif listrik PLN naik
Ilustrasi tarif listrik PLN naik /Pixabay/DavidReed

PRFMNEWS - PLN menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan pemerintah daya 6.600 - 200 kilo VA.

Pihak PLN mengatakan bahwa ini merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Selama ini kata PLN pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif.

Sementara menurut pihak PLN, bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang kurang mampu.

Baca Juga: PLN Siap Pasok Listrik Hijau Dukung Industri Mobil Listrik di Indonesia, Apa Itu?

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Antaranews pada Selasa 14 Juni 2022.

Darmawan menyebutkan bahwa penyesuaian itu merupakan upaya pemerintah menyalurkan subsidi dan kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan.

Ia menyampaikan bahwa sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

“Demi menjaga itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021,” sambung Darmawan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x